Namun, solusi yang ditawarkan Pemprov Kaltim tersebut ditolak oleh warga Perum Kopri Loa Bakung.
"Hitungannya memang diturunkan menjadi 0,2 persen dikali NJOP dan luas tanah, lalu masih didiskon 50 persen. Tapi itu tetap kami tolak mentah-mentah," ucap Neneng.
Pasalnya, kata dia, seluruh warga Perum Korpri Loa Bakung telah menuntaskan kewajibannya dengan melunasi pembayaran rumah yang mereka beli sejak awal.
Karena itu, warga menilai sudah semestinya memperoleh kepastian hak berupa SHM, bukan kembali dibebani biaya untuk memperpanjang status HGB.
"Kami ini sudah membeli dan melunasi rumah tersebut, jadi untuk apa lagi memperpanjang HGB? Yang kami butuhkan adalah SHM," tegas Neneng.
Menurut Neneng, keberadaan Perumahan Korpri Loa Bakung berlandaskan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 tentang penunjukan dan penyerahan penguasaan tanah kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk pembangunan Perumahan Korpri bagi pegawai negeri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN).
Ia menjelaskan, pembangunan kawasan tersebut kemudian dituangkan dalam 31 Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan secara bertahap sejak 1991 hingga 2013.
Berdasarkan SK tersebut, warga melakukan perjanjian KPR melalui BTN dengan tenor hingga 15 tahun, sementara sebagian lainnya membeli secara tunai.
"Prosesnya sama seperti perumahan pada umumnya. Ada developer, ada bank, dan warga membeli rumah melalui skema KPR maupun tunai sampai lunas," kata Neneng.
Saat ini, Perumahan Korpri Loa Bakung memiliki luas sekitar 754.438 meter persegi yang tersebar di 33 RT dengan total 2.323 unit rumah.
Menurut Neneng, seluruh penghuni telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran rumah sesuai perjanjian yang disepakati sejak awal.
Warga Nilai Tidak Ada Larangan Menjadi SHM
Neneng menegaskan, dalam perjanjian jual beli tidak pernah disebutkan bahwa rumah-rumah tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Begitu pula tidak ada ketentuan yang melarang rumah tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain setelah dibeli.
“Di dalam perjanjian tidak ada larangan bahwa tanah ini tidak bisa menjadi SHM. Tidak ada juga larangan bahwa rumah ini hanya boleh dimiliki PNS dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat Perumahan Korpri semestinya diperlakukan sama dengan perumahan lainnya yang dapat meningkatkan status HGB menjadi hak milik setelah memenuhi ketentuan.
Tag



