ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat realisasi Pendapatan Transfer atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mencapai Rp8,67 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2025, yang merinci target, realisasi, hingga kontribusi masing-masing komponen pendapatan transfer terhadap APBD.
Dari lima jenis transfer yang diterima daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi komponen dengan tingkat penyerapan paling rendah, yakni baru 71,56 persen.
Total Pendapatan Transfer Capai Rp8,67 Triliun
Dalam LKPJ Gubernur Kaltim 2025 disebutkan, target pendapatan transfer setelah perubahan APBD sebesar Rp9,27 triliun.
Hingga akhir tahun anggaran, realisasi yang berhasil diterima mencapai Rp8.672.180.152.238 atau 93,47 persen dari target perubahan.
Komponen terbesar masih berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi tulang punggung pendapatan transfer Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dana Bagi Hasil Dominasi Pendapatan Transfer
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp7.073.436.879.500 atau 93,63 persen dari target perubahan sebesar Rp7,55 triliun.
Nilai tersebut menyumbang 81,56 persen dari total pendapatan transfer yang diterima Pemprov Kaltim sepanjang 2025.
Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah Kalimantan Timur masih sangat bergantung pada transfer DBH dari pemerintah pusat.




