RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI setelah beberapa kali tertunda.
Surat Presiden (Surpres) telah diterbitkan Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.
WALHI menekankan agar RUU ini tidak menjadi payung baru bagi ketidakadilan sosial dan ekologis, melainkan memperkuat hak masyarakat dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. (pra)
Baca juga:
Tag




