Arus Publik

WALHI Desak RUU Daerah Kepulauan Tak Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis

Jumat, 20 Februari 2026 16:30

ILUSTRASI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RUU Daerah Kepulauan, yang saat ini tengah dibahas di DPR, DPD, dan Pemerintah/ Pexels.com

Partisipasi masyarakat hanya sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan yang menyentuh ruang hidup mereka.

“Masyarakat harus bisa mengatur produksi, konsumsi, dan ekonomi lokal mereka sendiri. Hak untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin di wilayah pesisir dan pulau kecil perlu dijamin agar konflik agraria tidak terus berulang,” tambah Mida.

Ancaman Prioritas Ekonomi Ekstraktif

WALHI juga menyoroti daftar sektor ekonomi kelautan prioritas dalam RUU.

Beberapa sektor restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya skala kecil, dan pengelolaan mangrove dimasukkan, namun pertambangan dan energi sumber daya mineral juga dijadikan prioritas.

“Menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas memperkuat orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU ini bisa menjadi landasan legal bagi eksploitasi besar-besaran di pulau kecil dan pesisir,” tegas Mida.

Catatan Prolegnas

Tag

MORE