ARUSBAWAH.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RUU Daerah Kepulauan, yang saat ini tengah dibahas di DPR, DPD, dan Pemerintah.
Menurut WALHI, RUU ini berisiko memperkuat pemerintahan daerah tanpa disertai mekanisme perlindungan hak kelola masyarakat lokal.
Kekhawatiran Penguatan Pemerintah Daerah
RUU Daerah Kepulauan memang memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil), serta menambah wewenang pemerintah daerah terkait pengelolaan ruang laut, izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, usaha perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.
“RUU ini masih berkutat pada level administratif. Kewenangan dan pendanaan diperkuat untuk pemerintah daerah, tapi hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola mereka belum diakui secara serius. Ada risiko hanya mengganti ‘aktor elit’ dari pusat ke daerah,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
Hak Kelola Masyarakat Belum Kuat
Meskipun RUU mengakui masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), pengakuan tersebut tidak disertai hak kelola kolektif.
Tag



