Arus Publik

WALHI Desak RUU Daerah Kepulauan Tak Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis

Jumat, 20 Februari 2026 16:30

ILUSTRASI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RUU Daerah Kepulauan, yang saat ini tengah dibahas di DPR, DPD, dan Pemerintah/ Pexels.com

ARUSBAWAH.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RUU Daerah Kepulauan, yang saat ini tengah dibahas di DPR, DPD, dan Pemerintah.

Menurut WALHI, RUU ini berisiko memperkuat pemerintahan daerah tanpa disertai mekanisme perlindungan hak kelola masyarakat lokal.

Kekhawatiran Penguatan Pemerintah Daerah

RUU Daerah Kepulauan memang memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil), serta menambah wewenang pemerintah daerah terkait pengelolaan ruang laut, izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, usaha perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

“RUU ini masih berkutat pada level administratif. Kewenangan dan pendanaan diperkuat untuk pemerintah daerah, tapi hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola mereka belum diakui secara serius. Ada risiko hanya mengganti ‘aktor elit’ dari pusat ke daerah,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

Hak Kelola Masyarakat Belum Kuat

Meskipun RUU mengakui masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), pengakuan tersebut tidak disertai hak kelola kolektif.

Partisipasi masyarakat hanya sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan yang menyentuh ruang hidup mereka.

“Masyarakat harus bisa mengatur produksi, konsumsi, dan ekonomi lokal mereka sendiri. Hak untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin di wilayah pesisir dan pulau kecil perlu dijamin agar konflik agraria tidak terus berulang,” tambah Mida.

Ancaman Prioritas Ekonomi Ekstraktif

WALHI juga menyoroti daftar sektor ekonomi kelautan prioritas dalam RUU.

Beberapa sektor restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya skala kecil, dan pengelolaan mangrove dimasukkan, namun pertambangan dan energi sumber daya mineral juga dijadikan prioritas.

“Menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas memperkuat orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU ini bisa menjadi landasan legal bagi eksploitasi besar-besaran di pulau kecil dan pesisir,” tegas Mida.

Catatan Prolegnas

RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI setelah beberapa kali tertunda.

Surat Presiden (Surpres) telah diterbitkan Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

WALHI menekankan agar RUU ini tidak menjadi payung baru bagi ketidakadilan sosial dan ekologis, melainkan memperkuat hak masyarakat dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. (pra)

 

Tag

MORE