Arus Publik

Vonis Donna Faroek 4 Tahun Penjara, Gagal Bayar Rp3,5 Miliar Bisa Ditambah 1 Tahun Bui

Selasa, 12 Mei 2026 15:41

Usai sidang Dayang Donna mengenakan rompi oranye KPK di PN Samarinda, Kamis (5/2/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COVonis 4 tahun bui dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek

Putri almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Sidang putusan Donna Faroek itu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026) kemarin. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro di ruang sidang Letjen TNI Ali Said.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Radityo saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tak hanya pidana penjara dan denda, Donna Faroek juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.

Jika hasil penjualan aset masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh nilai kerugian negara, Donna akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Hakim Sebut Donna Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Donna dinilai melanggar ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK Sebelumnya Tuntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (27/4/2026), tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Donna Faroek dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam konstruksi dakwaannya, jaksa menggunakan skema dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan IUP di Kalimantan Timur.

Saat sidang tuntutan berlangsung, Donna Faroek sempat menangis di ruang sidang karena mengaku tidak menyangka akan dituntut hukuman berat dalam perkara tersebut. 

 

Awal Mula Kasus 

Sebagai informasi, Dayang Donna awalnya ditahan paksa oleh KPK dalam dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim. 

Dalam kasus ini, ada beberapa nama lain yang juga disasar KPK, salah satunya adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut Donna sempat meminta fee tambahan kepada Rudy Ong Chandra melalui perantara Sugeng.

“Bahwa setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu,” kata Asep Guntur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025) lalu. 

Bermula dari Pengurusan Enam IUP di Kaltim

Kasus tersebut bermula pada Juni 2014 ketika Rudy Ong Chandra hendak memperpanjang enam izin tambang eksplorasi miliknya di Kalimantan Timur.

Proses pengurusan dilakukan melalui Iwan Chandra dan Sugeng yang berperan sebagai perantara.

Dalam proses pengajuan di Dinas ESDM Kaltim, Donna Faroek diduga meminta sejumlah uang sebelum dokumen disetujui pejabat terkait.

Menurut KPK, Donna awalnya menolak tawaran Rp1,5 miliar dan meminta angka yang lebih besar hingga akhirnya disepakati nominal Rp3,5 miliar.

“Kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut,” ujar Asep Guntur.

Pertemuan di Hotel Samarinda

KPK mengungkap transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Donna melalui perantara menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta tambahan Rp500 juta melalui Sugeng.

Sebagai imbalannya, Rudy Ong Chandra menerima Surat Keputusan enam IUP yang diantarkan oleh seseorang berinisial IJ yang disebut sebagai babysitter Donna Faroek.

Meski transaksi telah selesai, Donna disebut masih meminta tambahan fee dari pihak pemberi suap.

“Jadi maksudnya pengen tambah lagi dari Rp3,5 miliar,” kata Asep Guntur.

Atas perkara tersebut, Donna Faroek dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pra)

 

Tag

MORE