Regulasi Baru Jadi Kebutuhan Mendesak
Dorongan untuk membuat aturan baru semakin menguat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai Perda Nomor 1/1989 tentang Lalu Lintas di Bawah Jembatan Mahakam sudah tidak relevan lagi.
Menurutnya, cakupan aturan harus diperluas, tidak hanya mengatur jembatan atau Mahakam semata, tetapi juga sungai-sungai lain di kabupaten/kota se-Kaltim.
Saat ini, naskah akademik untuk peraturan baru tersebut sedang disiapkan.
Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum turut mengusulkan regulasi serupa, sehingga Bapemperda harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
(adv)
Tag



