ARUSBAWAH.CO - Sebuah video aktivitas kapal tongkang batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekaman yang diunggah akun Instagram @kaltiminfo_id pada Selasa (2/12/2025) itu telah ditonton lebih dari 199 ribu kali, memunculkan kembali sorotan publik terhadap besarnya lalu lintas industri di sungai terbesar di Kalimantan Timur itu.
Di balik viralnya video tersebut, muncul kegelisahan mengenai minimnya pendapatan daerah dari aktivitas yang begitu masif.
Laporan dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kaltim menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak dari sektor ini hanya sekitar Rp395 miliar per tahun, angka yang dinilai jauh dari potensi sesungguhnya.
DPRD Kaltim Minta Potensi Sungai Mahakam Tak Lagi Sekadar Lintas Komoditas
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, sebelumnya menegaskan pentingnya regulasi baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan alur Sungai Mahakam.
Menurutnya, sungai yang menjadi “urat nadi” Benua Etam itu bukan hanya jalur angkutan batu bara dan komoditas lain, tetapi juga sumber harapan bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia melukiskan betapa padatnya aktivitas di Mahakam, kapal tongkang yang hilir mudik tanpa henti, memuat kekayaan sumber daya alam yang tak kecil nilainya.
“Dari analisis dokumen PAD pemanfaatan alur sungai, nilainya bisa mencapai Rp2,3 sampai Rp2,5 triliun per hari,” ujarnya pada Sabtu (29/11/2025).
Angka tersebut membuat publik wajar bertanya-tanya, berapa sebenarnya yang didapat daerah selama ini?
Harapan Besar: Pendidikan, Kesehatan, dan Konektivitas yang Merata
Meski nilai ekonominya fantastis, Ananda menekankan bahwa yang paling penting adalah manfaat nyata bagi rakyat.
Ia membayangkan pendapatan dari alur Mahakam dapat menjadi kunci:
- Semua anak di Kaltim bisa bersekolah tanpa terkendala biaya,
- Warga bisa berobat tanpa rasa cemas, baik untuk operasi maupun obat-obatan,
- Dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan lebih cepat dan merata.
Ia bahkan mengimpikan jaringan jalan tol yang terhubung dari Balikpapan–Samarinda, diperluas menuju Bontang hingga Berau, lalu kembali terintegrasi ke Balikpapan.
“Saya harap potensi ini bisa benar-benar digarap sebagai PAD dari alur Sungai Mahakam,” tegasnya.
Regulasi Baru Jadi Kebutuhan Mendesak
Dorongan untuk membuat aturan baru semakin menguat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai Perda Nomor 1/1989 tentang Lalu Lintas di Bawah Jembatan Mahakam sudah tidak relevan lagi.
Menurutnya, cakupan aturan harus diperluas, tidak hanya mengatur jembatan atau Mahakam semata, tetapi juga sungai-sungai lain di kabupaten/kota se-Kaltim.
Saat ini, naskah akademik untuk peraturan baru tersebut sedang disiapkan.
Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum turut mengusulkan regulasi serupa, sehingga Bapemperda harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
(adv)




