ARUSBAWAH.CO - Di balik deretan proyek pembangunan dan layanan publik yang telah berjalan sepanjang 2025, tersimpan pekerjaan rumah besar yang kini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp400 miliar yang belum terselesaikan.
Angka tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Bagi sebagian pihak, angka Rp400 miliar mungkin hanya terlihat sebagai data dalam laporan keuangan. Namun di lapangan, angka itu berkaitan langsung dengan nasib kontraktor, tenaga ahli, hingga pelaku usaha lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka dan masih menunggu haknya dibayarkan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan utang tersebut berasal dari berbagai kegiatan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
"Komisi II telah memanggil BPKAD, dan benar ada sekitar Rp400 miliar utang Pemerintah Kota yang belum terselesaikan dari kegiatan tahun 2025. Pihak BPKAD menyatakan berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut secara bertahap," ujarnya.
DPRD Soroti Dampak terhadap Kontraktor Lokal
Menurut Iswandi, sebagian besar kewajiban tersebut merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek fisik maupun layanan publik untuk pemerintah daerah.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha lokal yang mengandalkan modal pinjaman untuk menjalankan proyek.
Tag



