Pemerintah, kata dia, memandang bahwa peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD harus diperkuat dengan kebijakan yang lebih adil dan menyeluruh.
Saparuddin juga menyampaikan bahwa rencana perubahan perda ini bukan sekadar wacana internal.
Proposal perubahan aturan telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh proses selanjutnya akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sebagai pihak yang berwenang memberikan persetujuan akhir.
“Kami sudah sampaikan ke Ibu Wali Kota, dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPRD. Harapannya bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Inisiatif ini diharapkan menjadi kabar baik bagi guru PAUD yang selama ini bekerja dengan tanggung jawab besar namun belum semua memperoleh dukungan kesejahteraan yang setara.
Pemerintah daerah menilai bahwa penyempurnaan regulasi insentif akan membantu memperkuat kualitas layanan pendidikan awal, serta memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan maksimal. (adv)
Tag



