Arus Terkini

Update Gugatan AFF Sembiring ke Pj Gubernur Kaltim, Penggunaan Surat Edaran Dinilai Berpotensi Abusive 

Rabu, 4 September 2024 11:50

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ Foto: jurnalrepublika

Gugatan AFF Sembiring itu dilakukan karena dirinya menilai adanya mutasi jabatan kepadanya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim adalah tak tepat.

Mutasi itu dinilai tak tepat, karena AFF Sembiring belumlah 2 tahun menjabat sebagai Kadis Satpol PP Kaltim, ketika dirinya dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur itu.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.

Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” ujar Akmal Malik. (pra)

Tag

MORE