Disampaikan, bahwa pada 22 Oktober lalu, KPK sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah.
Dua rumah itu berlokasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Satu hari setelahnya, barulah pembongkaran brankas itu dilakukan.
“Pada 23 Oktober pembongkaran terhadap 4 unit brankas di salah satu rumah tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Belum diketahui, apakah brankas itu berasal dari rumah tersangka Awang Faroek, Dayang Donna atau Rudi Chandra Ong.
Tessa Mahardika hanya menyebut bahwa brankas itu sebelumnya sudah disegel sejak diamankan pada saat penggeledahan lalu.
Dilanjutkannya, saat ini KPK sudah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan.
“Catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik, ” jelas Tessa mengabarkan beberapa barang yang sudah disita KPK itu. (pra)
Tag