Arus Terkini

UPDATE DUGAAN KORUPSI IUP Kaltim - Awang Faroek Diperiksa KPK di Rumahnya 

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:16

Potret seorang pria di dalam kediaman rumah pribadi Awang Faroek Ishak pada Selasa (24/9/2024) dini hari/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Update dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang dirunning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna sudah diperiksa.

Terbaru, pada Sabtu (26/10/2024) malam, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada beberapa orang.

Pemeriksaan itu, dalam status sebagai saksi untuk ketiga orang, yakni Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Welfaries Tania dan Rudi Ong Chandra.

Update terbaru, Awang Faroek dan Dayang Donna sudah dilakukan pemeriksaan, sementara untuk Rudi Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan.

"DD hadir pemeriksaan sebagai saksi," tulis Tessa Mahardika.

Sementara untuk AFI, pemeriksaan dilakukan di kediaman bersangkutan alias rumahnya, dikarenakan kondisi sedang sakit.

"AFI karena kondisi stroke diperiksa di kediaman yang bersangkutan sebagai saksi," tulis Tessa Mahardika.

Belum diketahui, apakah ada agenda pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan korupsi IUP Kaltim ini.

Termasuk soal panggilan selanjutnya untuk Rudi Ong Chandra yang tak hadir ketika diminta keterangannya sebagai saksi.

Sebagai informasi, dugaan korupsi IUP Wilayah Kaltim, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya adalah Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Welfaries Tania, dan Rudi Ong Chandra.

Keterangan dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui pesan singkat pada Kamis (26/9/2024) malam lalu, dugaan korupsi ini berkaitan dengan izin tambang.

“Izin tambang,” tulisnya singkat.

Soal periode izin tambang yang dimaksud, Asep Guntur Rahayu belum membeber jelas, termasuk soal peran dari ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK itu.

“Nanti ya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah membongkar 4 unit brankas dalam lanjutan penyidikan atas dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Disampaikan, bahwa pada 22 Oktober lalu, KPK sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah.

Dua rumah itu berlokasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Satu hari setelahnya, barulah pembongkaran brankas itu dilakukan.

“Pada 23 Oktober pembongkaran terhadap 4 unit brankas di salah satu rumah tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Belum diketahui, apakah brankas itu berasal dari rumah tersangka Awang Faroek, Dayang Donna atau Rudi Chandra Ong.

Tessa Mahardika hanya menyebut bahwa brankas itu sebelumnya sudah disegel sejak diamankan pada saat penggeledahan lalu.

Dilanjutkannya, saat ini KPK sudah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan.

“Catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik, ” jelas Tessa mengabarkan beberapa barang yang sudah disita KPK itu. (pra)

Tag

MORE