Termasuk soal panggilan selanjutnya untuk Rudi Ong Chandra yang tak hadir ketika diminta keterangannya sebagai saksi.
Sebagai informasi, dugaan korupsi IUP Wilayah Kaltim, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya adalah Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Welfaries Tania, dan Rudi Ong Chandra.
Keterangan dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui pesan singkat pada Kamis (26/9/2024) malam lalu, dugaan korupsi ini berkaitan dengan izin tambang.
“Izin tambang,” tulisnya singkat.
Soal periode izin tambang yang dimaksud, Asep Guntur Rahayu belum membeber jelas, termasuk soal peran dari ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK itu.
“Nanti ya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah membongkar 4 unit brankas dalam lanjutan penyidikan atas dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Tag