ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Kesehatan tetap bersikukuh melanjutkan kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), meski mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Sikap itu, sebelumnya, ditegaskan dalam surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang diteken Sekretaris Provinsi Kaltim.
Dalam surat itu, tercatat sebanyak 49.742 peserta PBPU dan BP dikembalikan pengelolaannya ke Pemkot Samarinda.
Kebijakan ini tak hanya berdampak pada Samarinda, tetapi juga tiga kabupaten/kota lain di Kaltim.
Namun, dari empat daerah terdampak, hanya Samarinda yang secara terbuka menyatakan belum siap menerima pengalihan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, menegaskan bahwa seluruh daerah sudah menyampaikan surat tanggapan keberatan.
Kemudian, minggu pertama Mei 2026, Pemprov akan memberikan jawaban yang sama untuk empat Kabupaten/Kota di Kaltim termasuk kota Samarinda.
“Jawaban kami sama, tidak ada yang beda. Tetap kita lakukan redistribusi kepesertaan untuk penataan kembali,” ujar Jaya saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Jaya, kebijakan itu dilakukan untuk pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan peserta BPJS yang selama ini dinilai masih timpang antara provinsi dan kabupaten/kota.
Peserta yang selama ini dikelola provinsi akan dikembalikan agar ditata ulang, apakah masuk skema PBI Jaminan Kesehatan atau tetap menjadi PBPU daerah.
Penolakan Wali Kota Samarinda
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak kebijakan tersebut.
Dalam diskusi yang digelar oleh forum pemuda Samarinda beberapa waktu lalu, Andi Harun menilai proses redistribusi tidak melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi membebani masyarakat.
“Kebijakan ini cacat prosedur dan sangat menyakitkan bagi masyarakat,” tegas Andi Harun beberapa waktu lalu.
Tag



