ARUSBAWAH.CO - Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) terpaksa ditunda setelah tidak satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir hingga lebih dari dua jam sejak waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
Rapat yang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA itu mengagendakan penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Namun hingga sekitar pukul 12.00 WITA, rapat belum dapat dimulai lantaran pihak eksekutif tak kunjung hadir di ruang sidang utama DPRD Kaltim.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota dewan.
Salah satunya disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin.
Menurutnya, ketidakhadiran gubernur sebenarnya masih bisa dimaklumi apabila ada pejabat lain yang ditugaskan untuk mewakili. Namun yang terjadi, tidak ada satu pun pejabat Pemprov yang hadir dalam agenda tersebut.
“Kita ini kan sejajar dengan pemerintah. Minimal asisten yang mewakili gubernur. Ini satu pun tidak ada yang hadir,” kata Jahidin.
Jahidin menegaskan persoalan yang diprotes DPRD bukan semata karena unsur pimpinan Pemprov Kaltim tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Pemprov Kaltim sama sekali tidak mengirim perwakilan yang memiliki kapasitas untuk mewakili pemerintah daerah dalam agenda resmi DPRD.
"Pihak Pemprov tidak mengirim perwakilannya satupun. Disana kan ada asisten satu, dua, tiga," ujar Jahidin.
"Asal jangan dokter hewan atau staf ahli karena bukan kapasitasnya," sambungnya.
Ia menilai absennya seluruh perwakilan Pemprov dalam rapat resmi DPRD menunjukkan sikap yang tidak menghargai lembaga legislatif.
Jahidin juga bilang, pernyataannya merupakan sikap pribadinya sebagai anggota DPRD yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik.
“Jadi ini tidak menghargai lembaga. Ini saya menggunakan bahasa saya, bahasa konstitusional saya, hak saya selaku anggota DPRD. Ini bukan dari pimpinan. Tapi dia tidak menghargai lembaga,” ujarnya.
Apalagi, DPRD telah memberikan undangan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tag



