"Kalau bicara soal upah pekerja, ketika sudah dibayarkan maka masalah selesai. Tapi ada persoalan lain yang masih kami tunggu perkembangannya," kata Sudirman.
TRC PPA sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD Kota Samarinda dalam proyek Teras Samarinda tahap 1 yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp36,9 miliar.
"Kami menduga ada penyalahgunaan APBD di proyek ini. Laporan kami di Kejari Samarinda meminta agar pihak kejaksaan memanggil semua yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta," jelasnya.
Hingga saat ini, TRC PPA masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan terkait laporan tersebut.
"Silakan teman-teman tanya langsung ke Kejari Samarinda. Kami juga masih menunggu respons mereka, apakah laporan kami akan ditindaklanjuti atau tidak," pungkas Sudirman.
