"Setelah semua pihak menyetujui, hasil akhir dicocokkan dan dicatat di formulir resmi," lanjut Nina.
Menurutnya, semua persetujuan ini juga telah dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Sementara itu, terkait insiden di TPS 37 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Nina menegaskan meskipun KPPS lupa menulis tanda tertentu di formulir C plano, tidak ada perubahan pada hasil suara.
“Hasil antara formulir C hasil dan rekapitulasi tetap sama, dan saksi telah menandatangani tanpa keberatan,” kata Nina.
Kemudian, untuk TPS 05 Kelurahan Sempaja Barat, Nina menyampaikan pihaknya baru mendengar keberatan tersebut saat pleno provinsi.
"Pada tingkat kota, tidak ada laporan atau keberatan terkait kejadian ini," pungkasnya. (wan)
Tag