1. TPS 10 Kelurahan Mugirejo, KPPS dilaporkan menghitung hasil suara tidak langsung di formulir C plano, melainkan di kertas lain terlebih dahulu.
2. TPS 37 Kelurahan Sungai Pinang Dalam: KPPS tidak mencoret hasil akhir di C plano. Hal ini dinilai dapat menimbulkan potensi manipulasi, meskipun hasil akhir tetap konsisten.
3. TPS 05 Kelurahan Sempaja Barat: Kejadian baru terungkap saat rapat pleno provinsi karena tidak ada keberatan yang disampaikan di tingkat kota.
Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa insiden di TPS 10 Kelurahan Mugirejo telah ditelusuri dan diklarifikasi oleh PPK.
Ia mengungkapkan bahwa KPPS memang menulis hasil penghitungan di kertas biasa sebelum mencatatnya di formulir C plano.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar formulir C plano tetap bersih dari coretan.
"KPPS meminta izin dan kesepakatan dari semua pihak yang hadir, termasuk saksi dan pengawas TPS, sebelum menggunakan metode ini," ungkap Nina.
Tag