Arus Publik

Terungkap! Satu Mobil Dinas Pemprov Kaltim Dibawa ke Surabaya, Masuk Daftar 12 Kendaraan Temuan BPK di PUPR-PERA

WAWANCARA - Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah ungkap adanya kendaraan dinas yang belum dikembalikan saat ini berada di Surabaya dan akan dipulangkan ke Samarinda berdasarkan temuan BPK 2025/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah kendaraan dinas yang belum kembali ke tangan Pemprov Kaltim paling banyak.

Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

BPK mencatat terdapat 12 kendaraan dinas milik PUPR-PERA yang hingga akhir 2025 masih dikuasai pihak lain dan belum ditarik kembali ke pemerintah daerah.

Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan OPD lain.

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut.

Langkah yang ditempuh, kata dia, dimulai dari mengirim surat penarikan hingga mendatangi langsung pihak yang masih menguasai kendaraan.

Hal itu disampaikan Irhamsyah saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co, Senin (27/7/2026).

"Ini kita sudah berupaya membuat surat ke yang menggunakan, sudah kita sampaikan, sudah kita datangi secara kekeluargaan juga," kata Irhamsyah.

Kata Irhamsyah, pendekatan persuasif atau pendekatan secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama.

Dinas PUPR-PERA, kata dia, belum mengambil langkah penarikan secara paksa.

"Kita masih preventif lah, kekeluargaan lah, kekeluargaan dulu lah," ujarnya.

Irhamsyah mengatakan seluruh kendaraan yang masuk dalam temuan BPK sudah diidentifikasi yang memegang.

Bahkan, sebagian pemegang kendaraan telah ditemui dan menyatakan bersedia mengembalikan.

"Sudah bertemu dengan yang bersangkutan juga, ada yang bersedia untuk tindak lanjut temuan BPK," katanya.

Satu Mobil Dinas Ternyata Berada di Surabaya dan Dipulangkan Lewat Kapal

Salah satu kendaraan yang berada di Surabaya, menurut dia, bahkan telah berhasil ditarik dan sedang dikirim ke Samarinda melalui jalur laut.

"Bahkan yang di Surabaya sudah kita tarik. Yang dari Surabaya dalam perjalanan ke Samarinda," ujarnya.

Saat ditanya jalur pengirimannya, Irhamsyah menjawab kendaraan tersebut dikirim menggunakan kapal.

"Iya lewat kapal," katanya.

Ia memperkirakan kendaraan itu akan tiba di Samarinda dalam waktu tiga hingga empat hari.

Irhamsyah juga membenarkan jumlah kendaraan yang menjadi temuan BPK di lingkungan PUPR-PERA sebanyak 12 unit.

"Di kita cuma 12 mobil," ucapnya.

Menurut dia, surat permintaan pengembalian telah dikirim kepada masing-masing pihak yang masih menguasai kendaraan tersebut.

"Sudah kita sampaikan suratnya ke yang bersangkutan masing-masing ke pemilik," katanya.

LHP BPK Soroti Lemahnya Pengamanan BMD

Temuan yang ditanggapi Irhamsyah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam LHP itu, BPK menilai pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemprov Kaltim belum berjalan efektif.

Auditor menemukan sebanyak 101 kendaraan dinas masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, pemerintah provinsi baru berhasil menarik kembali 53 unit kendaraan.

Sebanyak 48 kendaraan lainnya masih berada di tangan pihak lain.

Menurut BPK, kondisi itu membuat data aset tetap dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) per 31 Desember 2025 belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.

Secara administrasi kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik belum berada dalam penguasaan pemerintah.

Dari 48 kendaraan yang belum kembali tersebut, Dinas PUPR-PERA menjadi OPD dengan jumlah terbanyak, yakni 12 unit.

Mayoritas kendaraan merupakan kendaraan operasional lama keluaran 2001 hingga 2002.

Namun, satu unit Toyota Zenix tahun 2023 juga masuk dalam daftar kendaraan yang belum berhasil ditarik.

Kendaraan itu menjadi perhatian karena usianya jauh lebih muda dibanding kendaraan lain yang sebagian besar telah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Selain itu, BPK juga mencatat satu unit Toyota Land Cruiser tahun 2002 bernomor polisi KT 89 masih dikuasai seorang pensiunan berinisial A.D.B.

Seluruh kendaraan tersebut dalam LHP BPK berstatus "Belum Ditarik ke SKPD".

BPK menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang belum dikembalikan, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah.

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai BPK belum optimal mengawasi dan mengendalikan Barang Milik Daerah.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dinilai belum maksimal mengoordinasikan pengelolaan aset.

Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.

BPK kemudian meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menginstruksikan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Daftar 12 Kendaraan Dinas PUPR-PERA Kaltim yang Belum Ditarik ke SKPD

Berikut 12 kendaraan dinas Dinas PUPR-PERA Kaltim yang menurut LHP BPK masih dikuasai pihak lain dan belum ditarik ke SKPD:

1. Daihatsu Hiline/F.70 GTL, Nomor Polisi KT 101 B, tahun 2001, penanggung jawab Stt.
2. Daihatsu Taft F70, Nomor Polisi KT 333 B, tahun 2001, penanggung jawab Jit.
3. Daihatsu Taft F71, Nomor Polisi KT 1458 B, tahun 2001, penanggung jawab Stp.
4. Daihatsu Taft F72, Nomor Polisi KT 101 B, tahun 2001, penanggung jawab C.A.
5. Daihatsu Taft F73, Nomor Polisi KT 252 B, tahun 2001, penanggung jawab S.K.
6. Daihatsu Taft F74, Nomor Polisi KT 1453 B, tahun 2001, penanggung jawab D.W.M.
7. Toyota Kijang, Nomor Polisi KT 2991 B, tahun 2001, penanggung jawab H.D.H.
8. Toyota Kijang, Nomor Polisi KT 2989 B, tahun 2001, penanggung jawab D.S.H.
9. Daihatsu Taft F70, Nomor Polisi KT 8382 B, tahun 2001, penanggung jawab Src.
10. KIA Sportage AT, Nomor Polisi KT 1978 B, tahun 2002, penanggung jawab Sry.
11. Toyota Land Cruiser, Nomor Polisi KT 89, tahun 2002, penanggung jawab A.D.B. (pensiunan).
12. Toyota Zenix, tahun 2023, penanggung jawab T.F.

(wan)

 

Tag

MORE