Data perizinan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) di sektor pertambangan kini sudah tercatat lengkap dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Berdasarkan dokumen tersebut, BUMNU memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004, yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan eksplorasi batu bara.
Izin yang diberikan berada pada tahap eksplorasi, artinya BUMNU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan analisis potensi cadangan batu bara sebelum masuk ke tahap operasi produksi.
Komoditas yang tercatat dalam izin ini adalah batubara, sesuai dengan karakteristik wilayah tambang di Kalimantan Timur.
Wilayah izin usaha pertambangan BUMNU mencakup area yang sangat luas, yakni 26.908 hektare yang seluruhnya berada di Kabupaten Kutai Timur.
Skala ini menempatkan BUMNU sebagai salah satu pemegang WIUPK terbesar yang diterbitkan pemerintah di wilayah tersebut.
Izin ini memiliki masa berlaku selama tujuh tahun, mulai 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032.
Ditelisik lebih lanjut di data MODI ini, status wilayah tambang BUMNU tercatat CNC (Clean and Clear), yang berarti tidak ada tumpang tindih perizinan dengan pihak lain, bebas dari sengketa lahan, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi minerba.
Dengan resmi tercatat di MODI, keberadaan BUMNU sebagai pengelola konsesi tambang NU kini semakin jelas secara administratif.
Perusahaan ini menjadi salah satu langkah PBNU untuk memperluas kontribusi ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur. (pra)
- Kontroversi Solar Murah Perkara Riva Siahaan: Vale dan United Tractor Klarifikasi, Respons Berau Coal & PT GAM Belum Ada
- Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Tag




