- PBNU Bentuk PT BUMNU untuk Kelola Konsesi Tambang Eks KPC
- Direksi dan Komisaris Diisi Tokoh-Tokoh NU
- Saham Didominasi Koperasi NU
- Mengantongi IUPK Eksplorasi Seluas 26.908 Ha di Kutai Timur
ARUSBAWAH.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) untuk mengelola konsesi tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini diberikan pemerintah.
Luas konsesi yang dikelola BUMNU mencapai sekitar 26 ribu hektare.
Ketua Lakpesdam PBNU 2022–2027 Ulil Abshar Abdalla mengungkapkan bahwa BUMNU tidak berjalan sendirian.
Perusahaan ini telah menggandeng investor dari pihak lain untuk pengelolaan wilayah tambang tersebut.
“Kita sudah punya PT Badan Usaha Milik NU. Sahamnya dimiliki koperasi, tapi ada juga pemilik lain. Kita menggandeng investor, sudah ada. Belum bisa kami sebutkan,” jelas Ulil di Gedung DPR RI, Kamis (22/1/2025) lalu, melansir pemberitaan CNBC Indonesia.
Lalu, seperti apa struktur perusahaan dan siapa saja yang duduk di jajaran direksi dan komisaris BUMNU?
Redaksi Arusbawah.co berikan informasinya berdasarkan sumber resmi.
Terdaftar di MODI Kementerian ESDM
Tim redaksi Arusbawah.co menelusuri data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Hasilnya, profil PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara tercatat lengkap sebagai berikut:
Profil Perusahaan
Nama Badan Usaha: BERKAH USAHA MUAMALAH NUSANTARA
Kode Badan Usaha: 21879
Jenis: Perseroan Terbatas (PT)
Alamat: Jl. Kramat Raya No.164, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10430
Susunan Direksi dan Komisaris PT BUMNU
Berikut struktur kepengurusan BUMNU yang tercatat resmi dalam MODI:
Direksi
- Yahya Cholil Staquf – Direktur Utama
- Aizzudin – Direktur
- Drs. H. Amin Said Husni – Direktur
- Gudfan Arif, S.IP – Direktur
Komisaris
- KH. Miftachul Akhyar – Komisaris Utama
- KH. Akhmad Sa’id Asrori – Komisaris
- Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Komisaris
Komposisi Pemegang Saham
Data MODI menampilkan tiga entitas pemilik saham BUMNU, dengan dominasi koperasi:
- Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara – 99%
- KH. Miftachul Akhyar – 0,5%
- Yahya Cholil Staquf – 0,5%
Data Perizinan Tambang BUMNU
Data perizinan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) di sektor pertambangan kini sudah tercatat lengkap dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Berdasarkan dokumen tersebut, BUMNU memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004, yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan eksplorasi batu bara.
Izin yang diberikan berada pada tahap eksplorasi, artinya BUMNU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan analisis potensi cadangan batu bara sebelum masuk ke tahap operasi produksi.
Komoditas yang tercatat dalam izin ini adalah batubara, sesuai dengan karakteristik wilayah tambang di Kalimantan Timur.
Wilayah izin usaha pertambangan BUMNU mencakup area yang sangat luas, yakni 26.908 hektare yang seluruhnya berada di Kabupaten Kutai Timur.
Skala ini menempatkan BUMNU sebagai salah satu pemegang WIUPK terbesar yang diterbitkan pemerintah di wilayah tersebut.
Izin ini memiliki masa berlaku selama tujuh tahun, mulai 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032.
Ditelisik lebih lanjut di data MODI ini, status wilayah tambang BUMNU tercatat CNC (Clean and Clear), yang berarti tidak ada tumpang tindih perizinan dengan pihak lain, bebas dari sengketa lahan, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi minerba.
Dengan resmi tercatat di MODI, keberadaan BUMNU sebagai pengelola konsesi tambang NU kini semakin jelas secara administratif.
Perusahaan ini menjadi salah satu langkah PBNU untuk memperluas kontribusi ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur. (pra)
- Kontroversi Solar Murah Perkara Riva Siahaan: Vale dan United Tractor Klarifikasi, Respons Berau Coal & PT GAM Belum Ada
- Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA




