ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tercatat masih dikuasai pihak lain dan belum dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) pemiliknya.
Temuan tersebut tercantum dalam lampiran Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, puluhan kendaraan roda empat yang tersebar di sejumlah OPD tercatat berstatus "belum ditarik ke SKPD" meski masih merupakan aset pemerintah daerah.
Dari total 48 unit kendaraan yang belum ditarik kembali, jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 12 unit kendaraan.
Dinas PUPR Jadi OPD dengan Temuan Terbanyak
Berdasarkan data dalam lampiran LHP, kendaraan yang masih dikuasai pihak lain di lingkungan Dinas PUPR terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari Toyota Kijang, Daihatsu Taft, Daihatsu Hiline, Kia Sportage hingga Toyota Land Cruiser.
Mayoritas kendaraan tersebut merupakan kendaraan produksi tahun 2001 hingga 2002.
Salah satu kendaraan yang tercatat dalam daftar adalah Toyota Land Cruiser bernomor polisi KT 89 tahun 2002 yang dalam dokumen disebut masih dikuasai pihak ketiga berinisial A.D.B dengan status pensiunan.
Selain itu terdapat pula sejumlah kendaraan operasional lapangan seperti Daihatsu Taft F70, F71, F72, F73, dan F74 yang belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Temuan ini menjadikan Dinas PUPR sebagai OPD dengan jumlah kendaraan dinas yang belum kembali paling banyak dibanding perangkat daerah lainnya.
- Sungai Mahakam Jadi "Selat Hormuz" Batubara, Rp864 Triliun Mengalir Setiap Tahun, Kaltim Hanya Kebagian Rp8,56 Triliun
- Syarifatul Sya'diah Sebut Berau Tak Cuma Derawan, Sangkulirang-Mangkalihat Punya Gua Tapak Tangan Purba dan Puncak Ketepu
- Potret Gedung Pelayanan Jantung Awang Faroek Tower di Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rudy Mas'ud Mau Resmikan Hari Ini
Dinas Sosial dan Setda Juga Masuk Daftar
Selain Dinas PUPR, temuan kendaraan dinas yang belum dikembalikan juga terdapat di sejumlah OPD lain.
Dinas Sosial tercatat memiliki lima unit kendaraan yang masih dikuasai pihak lain.
Sementara beberapa biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim juga masuk dalam daftar, di antaranya Biro Pemerintahan dan Otonomi, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Biro Umum.
Selain itu, kendaraan yang belum dikembalikan juga tercatat berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UPTD Balai Pelatihan Kesehatan, hingga BPKAD.
Sejumlah Kendaraan Masih Dikuasai Pensiunan
Dalam kolom permasalahan, dokumen pemeriksaan juga mencatat beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pensiunan.
Di antaranya kendaraan milik Setda Biro Administrasi Pembangunan yang disebut berada dalam penguasaan pensiunan dengan identitas yang tidak diketahui secara pasti.
Selain itu terdapat kendaraan pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan, Dinas PUPR, dan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II yang juga tercatat masih dikuasai oleh pensiunan.
Meski demikian, dokumen lampiran tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan kendaraan-kendaraan tersebut belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Seluruh Kendaraan Berstatus Belum Ditarik ke SKPD
Berdasarkan lampiran pemeriksaan, seluruh kendaraan yang masuk daftar memiliki keterangan progres penyelesaian yang sama, yakni "Belum Ditarik ke SKPD".
Kolom mengenai keberadaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan dalam tabel tersebut juga belum menunjukkan tindak lanjut yang tercantum secara rinci.
Temuan ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan aset daerah.
Sebagai informasi, kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Aset tersebut wajib dicatat, diamankan, serta digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. (pra)




