Selain itu terdapat kendaraan pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan, Dinas PUPR, dan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II yang juga tercatat masih dikuasai oleh pensiunan.
Meski demikian, dokumen lampiran tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan kendaraan-kendaraan tersebut belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Seluruh Kendaraan Berstatus Belum Ditarik ke SKPD
Berdasarkan lampiran pemeriksaan, seluruh kendaraan yang masuk daftar memiliki keterangan progres penyelesaian yang sama, yakni "Belum Ditarik ke SKPD".
Kolom mengenai keberadaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan dalam tabel tersebut juga belum menunjukkan tindak lanjut yang tercantum secara rinci.
Temuan ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan aset daerah.
Sebagai informasi, kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Aset tersebut wajib dicatat, diamankan, serta digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. (pra)
Tag




