ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) memulai langkah awal penerapan pemidanaan modern berbasis pemulihan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (9/12/2025) pagi.
Hal itu dinilai kolaborasi antara Kejati, Kejari se-Kaltim, serta pemerintah kabupaten/kota.
Kaltim Bersiap Sambut Pemberlakuan KUHP 2023
Langkah ini tidak sekadar seremoni, tetapi bentuk penegasan bahwa Kaltim bersiap lebih cepat menyambut pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial adalah jenis pemidanaan baru dalam KUHP, yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pilihan kebijakan ini mengubah orientasi hukuman, dari semata-mata pengurungan menjadi pemulihan relasi sosial.
Kepala Kejati Kaltim Supardi mengatakan kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujarnya.
- Rekap Korupsi Kaltim Sepanjang 2025: 52 Penyelidikan, 40 Penyidikan, dan Rp19,77 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
- Jawaban Rudy Mas’ud Ditanya soal Pilkada Lewat DPRD: Serahkan Keputusan ke Pemerintah Pusat, Apa Saja Tidak Masalah
- Sungai Kelai–Segah Kian Dangkal: Kadis ESDM Sebut ‘Bisa Main Bola Saat Surut’
Tag




