Arus Publik

Terapkan Pemidanaan Modern, Supardi dan Rudy Mas’ud Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Rabu, 10 Desember 2025 12:15

MoU - Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di ruang ruhui rahayu, kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (9/12/2025)/Ho to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKalimantan Timur (Kaltim) memulai langkah awal penerapan pemidanaan modern berbasis pemulihan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (9/12/2025) pagi.

Hal itu dinilai kolaborasi antara Kejati, Kejari se-Kaltim, serta pemerintah kabupaten/kota.

Kaltim Bersiap Sambut Pemberlakuan KUHP 2023

Langkah ini tidak sekadar seremoni, tetapi bentuk penegasan bahwa Kaltim bersiap lebih cepat menyambut pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

Pidana kerja sosial adalah jenis pemidanaan baru dalam KUHP, yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pilihan kebijakan ini mengubah orientasi hukuman, dari semata-mata pengurungan menjadi pemulihan relasi sosial.

Kepala Kejati Kaltim Supardi mengatakan kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional.

Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujarnya.

 

Tag

MORE