yang lengkap dan sah, agar menyetorkan ke Kas Daerah.
Menanggapi hal ini, Rozani Erawadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima LHP itu dan sedang menindaklanjuti temuan tersebut.
"Terkait temuan itu segera kami tindaklanjuti," ujar Rozani melalui balasan pesan WhatsApp kepada tim Arusbawah.co pada Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan bahwa batas waktu penyelesaian temuan ini adalah pertengahan Januari 2025.
“Kita tunggu saja realisasinya. Besarannya kurang lebih seperti yang dilaporkan, dan kami telah menerima surat dari Gubernur berikut LHP untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Rozani, Kepala UPTD BLKI Balikpapan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita beri waktu dan keleluasaan untuk memenuhi kewajibannya,” tambahnya. (wan)
Tag