2. Terdapat Pendapatan Retribusi Jasa usaha tidak diatur tarifnya pada
Peraturan Daerah sebesar kurang lebih Rp 272 juta.
3. Pendapatan Retribusi Daerah digunakan langsung dan diantaranya
digunakan kepentingan pribadi sekitar Rp 270 juta.
Berlanjut, dari angka Rp 2,7 Miliar itu, BLKI Balikpapan sudah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 385 juta.
Sehingga masih terdapat permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp2.356.204.363,26 (Rp2.741.664.363,26 - Rp385.460.000,00).
Untuk tindak lanjut ini, BPK sudah merekomendasikan Gubernur Kaltim untuk memberikan instruksi pada Kepala BLKI Balikpapan agar menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan langsung atas penerimaan retribusi daerah sebesar Rp 2,3 Miliar kepada Inspektorat untuk direviu.
Apabila belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban
Tag