ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi memberikan respon saat ditanyakan awak redaksi soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim perihal adanya persoalan di unit kerja mereka, yakni Balai Latihan Kerja (BLKI) Balikpapan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan adanya persoalan terkait penerimaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, terjadi di BLKI Balikpapan.
Total retribusi yang dipersoalkan, sebagaimana tercantum di LHP BPK Kaltim 2023 itu mencapai Rp 2,7 miliar, karena tidak disetorkan ke Kas Daerah dan menggunakan rekening yang belum ditetapkan kepala daerah.
Sebagai UPTD di bawah Disnakertrans Kaltim, BLKI Balikpapan memiliki wewenang untuk memungut retribusi atas berbagai fasilitas yang dikelola.
Fasilitas tersebut meliputi Pelayanan pendidikan dan pelatihan, penggunaan rumah dinas, asrama, dan guest house, pemakaian aula dan mesin las.
Namun, laporan BPK menyebutkan bahwa sebagian besar pembayaran retribusi tersebut dilakukan melalui rekening yang tidak sesuai atau rekening koperasi yang dikelola BLKI Balikpapan, bukan melalui rekening yang disahkan oleh kepala daerah.
Menurut laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, ada beberapa temuan yang diungkap:
1. Penerimaan retribusi menggunakan rekening yang belum ditetapkan kepala daerah dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar kurang lebih Rp 2,7 Miliar.
2. Terdapat Pendapatan Retribusi Jasa usaha tidak diatur tarifnya pada
Peraturan Daerah sebesar kurang lebih Rp 272 juta.
3. Pendapatan Retribusi Daerah digunakan langsung dan diantaranya
digunakan kepentingan pribadi sekitar Rp 270 juta.
Berlanjut, dari angka Rp 2,7 Miliar itu, BLKI Balikpapan sudah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 385 juta.
Sehingga masih terdapat permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp2.356.204.363,26 (Rp2.741.664.363,26 - Rp385.460.000,00).
Untuk tindak lanjut ini, BPK sudah merekomendasikan Gubernur Kaltim untuk memberikan instruksi pada Kepala BLKI Balikpapan agar menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan langsung atas penerimaan retribusi daerah sebesar Rp 2,3 Miliar kepada Inspektorat untuk direviu.
Apabila belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban
yang lengkap dan sah, agar menyetorkan ke Kas Daerah.
Menanggapi hal ini, Rozani Erawadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima LHP itu dan sedang menindaklanjuti temuan tersebut.
"Terkait temuan itu segera kami tindaklanjuti," ujar Rozani melalui balasan pesan WhatsApp kepada tim Arusbawah.co pada Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan bahwa batas waktu penyelesaian temuan ini adalah pertengahan Januari 2025.
“Kita tunggu saja realisasinya. Besarannya kurang lebih seperti yang dilaporkan, dan kami telah menerima surat dari Gubernur berikut LHP untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Rozani, Kepala UPTD BLKI Balikpapan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita beri waktu dan keleluasaan untuk memenuhi kewajibannya,” tambahnya. (wan)