ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi memberikan respon saat ditanyakan awak redaksi soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim perihal adanya persoalan di unit kerja mereka, yakni Balai Latihan Kerja (BLKI) Balikpapan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan adanya persoalan terkait penerimaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, terjadi di BLKI Balikpapan.
Total retribusi yang dipersoalkan, sebagaimana tercantum di LHP BPK Kaltim 2023 itu mencapai Rp 2,7 miliar, karena tidak disetorkan ke Kas Daerah dan menggunakan rekening yang belum ditetapkan kepala daerah.
Sebagai UPTD di bawah Disnakertrans Kaltim, BLKI Balikpapan memiliki wewenang untuk memungut retribusi atas berbagai fasilitas yang dikelola.
Fasilitas tersebut meliputi Pelayanan pendidikan dan pelatihan, penggunaan rumah dinas, asrama, dan guest house, pemakaian aula dan mesin las.
Namun, laporan BPK menyebutkan bahwa sebagian besar pembayaran retribusi tersebut dilakukan melalui rekening yang tidak sesuai atau rekening koperasi yang dikelola BLKI Balikpapan, bukan melalui rekening yang disahkan oleh kepala daerah.
Menurut laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, ada beberapa temuan yang diungkap:
1. Penerimaan retribusi menggunakan rekening yang belum ditetapkan kepala daerah dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar kurang lebih Rp 2,7 Miliar.
Tag