Proses pengembalian uang ini harus diselesaikan dalam waktu dekat karena terikat aturan hukum yang ketat.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemerintah daerah wajib menyelesaikan rekomendasi perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat dua bulan atau 60 hari setelah laporan resmi diterima.
Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemerintah provinsi terus mengejar target waktu tersebut agar masalah administrasi keuangan ini bisa selesai tepat waktu tanpa melanggar hukum.
"Kan kita diberi waktu 60 hari nih, ya," ujar Sri Wahyuni singkat mengenai batas waktu tersebut.
Sebagai informasi latar belakang, masalah ini pertama kali mencuat setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltim.
Meskipun laporan keuangan Pemprov Kaltim secara umum kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya, BPK memberikan catatan khusus agar pengelolaan Beasiswa Gratispol segera diperbaiki.
Menurut data BPK yang dibacakan oleh Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, sistem pencocokan data antara provinsi dengan kabupaten/kota di Kaltim masih lemah.
Hal itu menyebabkan dua masalah sekaligus: adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar (yang sekarang sedang ditagih lewat kampus) dan adanya anggaran sebesar Rp2,10 miliar yang mengendap tidak tersalurkan kepada pelajar lain yang membutuhkan.
Kini, dengan batas waktu 60 hari yang sudah mulai berjalan, kerja sama yang cepat antara Biro Kesra Pemprov Kaltim dan pihak rektorat kampus menjadi penentu utama agar uang negara tersebut bisa kembali dengan utuh. (son)
- Mahasiswa Untag Samarinda Ramai-Ramai Revisi Data Gratispol, Salah Input UKT Bikin Biaya Kuliah Tak Tercover Penuh
- Soal UKT 2025 Mahasiswa GratisPol, Dasmiah: Sudah Ditransfer Seluruhnya ke Kampus
- Temuan Beasiswa Gratispol: Rp1,05 Miliar Kelebihan Bayar dan Rp2,10 Miliar Tak Tersalurkan, BPK Beri Waktu 60 Hari
Tag




