Padahal, dalam aturan resmi program Beasiswa Gratispol, seorang mahasiswa tidak boleh menerima bantuan ini jika mereka sudah dinyatakan lolos atau sedang menerima beasiswa aktif dari lembaga atau instansi lain.
"Ternyata mahasiswa itu dia menerima beasiswa dari tempat lain. Kan ganda, karena dia menerima dari tempat lain maka dana beasiswa dikembalikan," jelas Sri Wahyuni.
Akibat adanya data yang bocor ini, nama mahasiswa yang bersangkutan tetap keluar sebagai penerima bantuan Pemprov Kaltim, padahal hak mereka secara aturan sudah gugur karena sudah dibiayai oleh program beasiswa lain.
Proses Pengembalian Uang Belum Selesai Semua
Mengenai kondisi di lapangan, Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa respons dari setiap universitas berbeda-beda.
Hingga saat ini, uang kelebihan bayar senilai Rp1,05 miliar itu belum semuanya masuk kembali secara utuh ke kas daerah.
Sri Wahyuni mengakui bahwa kecepatan urusan administrasi di tiap rektorat kampus tidak sama. Ada pihak kampus yang sudah bergerak cepat dan langsung mentransfer balik uang tersebut, namun ada juga beberapa kampus yang masih mengurus proses birokrasi di internal mereka.
"Nah, itu sedang proses dengan kampus-kampus, ya. Ada yang sudah kembali, ada yang sedang proses," ungkapnya.
Pemerintah daerah melalui Biro Kesra terus memantau perkembangan ini agar pihak kampus bisa bekerja sama dengan baik dan segera menyelesaikan urusan transfer dana tersebut.




