Arus Publik

Gratispol

Temuan BPK Soal Kelebihan Beasiswa Gratispol Rp1,05 Miliar, Sekda: Ada yang Sudah Kembali, Ada yang Proses

Selasa, 26 Mei 2026 19:42

MENJELASKAN - Sekda Kaltim Sri Wahyuni pas memberikan keterangan soal kelebihan bayar Beasiswa Gratispol Rp1,05 Miliar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026/ foto: Arusbawah.com

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat mengurus pengembalian uang beasiswa yang terlanjur kelebihan bayar. 

Uang negara senilai Rp1,05 miliar tersebut harus ditarik kembali karena adanya temuan masalah dalam penyaluran Beasiswa Gratispol Tahun Anggaran 2025.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov Kaltim memilih cara berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen atau rektorat kampus tempat para mahasiswa belajar. 

Langkah ini diambil agar proses pengembalian uang ke kas daerah bisa berjalan lebih cepat dan rapi.

Ditagih Lewat Kampus, Bukan ke Mahasiswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mendatangi atau menagih langsung kepada masing-masing mahasiswa. 

Alasan teknisnya, sejak awal uang beasiswa dari APBD Kaltim itu dikirim secara massal langsung ke rekening pihak kampus, bukan ke rekening pribadi mahasiswa.

"Ya, sudah dikonfirmasi dengan kampus-kampus, tadi saya koordinasi dengan Kesra (Kesejahteraan Rakyat). Jadi kampus-kampus yang membantu untuk pengembalian. Kan artinya dana kita disetorkannya ke kampus, bukan ke mahasiswa," kata Sri Wahyuni saat ditemui setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026).

Dengan aturan ini, pihak rektorat kampus yang memegang tanggung jawab penuh untuk mengecek data mahasiswa mereka dan mengirimkan kembali uang kelebihan tersebut ke rekening pemerintah provinsi.

Penyebabnya Karena Penerimaan Beasiswa Ganda

Sri Wahyuni juga membeberkan alasan mengapa sampai terjadi kelebihan pembayaran uang negara. 

Setelah data penerima diperiksa ulang, ternyata ditemukan adanya sejumlah mahasiswa yang menerima dua beasiswa sekaligus dalam waktu yang sama (double funding).

Padahal, dalam aturan resmi program Beasiswa Gratispol, seorang mahasiswa tidak boleh menerima bantuan ini jika mereka sudah dinyatakan lolos atau sedang menerima beasiswa aktif dari lembaga atau instansi lain.

"Ternyata mahasiswa itu dia menerima beasiswa dari tempat lain. Kan ganda, karena dia menerima dari tempat lain maka dana beasiswa dikembalikan," jelas Sri Wahyuni.

Akibat adanya data yang bocor ini, nama mahasiswa yang bersangkutan tetap keluar sebagai penerima bantuan Pemprov Kaltim, padahal hak mereka secara aturan sudah gugur karena sudah dibiayai oleh program beasiswa lain.

 

Proses Pengembalian Uang Belum Selesai Semua

Mengenai kondisi di lapangan, Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa respons dari setiap universitas berbeda-beda. 

Hingga saat ini, uang kelebihan bayar senilai Rp1,05 miliar itu belum semuanya masuk kembali secara utuh ke kas daerah.

Sri Wahyuni mengakui bahwa kecepatan urusan administrasi di tiap rektorat kampus tidak sama. Ada pihak kampus yang sudah bergerak cepat dan langsung mentransfer balik uang tersebut, namun ada juga beberapa kampus yang masih mengurus proses birokrasi di internal mereka.

"Nah, itu sedang proses dengan kampus-kampus, ya. Ada yang sudah kembali, ada yang sedang proses," ungkapnya.

Pemerintah daerah melalui Biro Kesra terus memantau perkembangan ini agar pihak kampus bisa bekerja sama dengan baik dan segera menyelesaikan urusan transfer dana tersebut.

Berkejaran dengan Batas Waktu 60 Hari

Proses pengembalian uang ini harus diselesaikan dalam waktu dekat karena terikat aturan hukum yang ketat. 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemerintah daerah wajib menyelesaikan rekomendasi perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat dua bulan atau 60 hari setelah laporan resmi diterima.

Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemerintah provinsi terus mengejar target waktu tersebut agar masalah administrasi keuangan ini bisa selesai tepat waktu tanpa melanggar hukum.

"Kan kita diberi waktu 60 hari nih, ya," ujar Sri Wahyuni singkat mengenai batas waktu tersebut.

Sebagai informasi latar belakang, masalah ini pertama kali mencuat setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltim.

Meskipun laporan keuangan Pemprov Kaltim secara umum kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya, BPK memberikan catatan khusus agar pengelolaan Beasiswa Gratispol segera diperbaiki.

Menurut data BPK yang dibacakan oleh Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, sistem pencocokan data antara provinsi dengan kabupaten/kota di Kaltim masih lemah. 

Hal itu menyebabkan dua masalah sekaligus: adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar (yang sekarang sedang ditagih lewat kampus) dan adanya anggaran sebesar Rp2,10 miliar yang mengendap tidak tersalurkan kepada pelajar lain yang membutuhkan.

Kini, dengan batas waktu 60 hari yang sudah mulai berjalan, kerja sama yang cepat antara Biro Kesra Pemprov Kaltim dan pihak rektorat kampus menjadi penentu utama agar uang negara tersebut bisa kembali dengan utuh. (son)

 

Tag

MORE