Arus Publik

Target 100 Ribu Rumah Terbangun di Kaltim dalam 5 Tahun, REI Blak-blakan Ajak Pemerintah dan Perbankan Cari Solusi (Part 1)

Senin, 29 September 2025 14:35

DISKUSI - Diskusi bersama program 3 juta rumah nasional bersama REI Kaltim dan manajemen redaksi Arusbawah.co/ Arusbawah.co

Menurut Bambang, izin yang berlaku di pemerintah tidak selalu sejalan dengan realita di lapangan. Bahkan, antar daerah bisa berbeda meski masih dalam satu wilayah Kaltim.

Ia memberikan contoh, misalnya untuk pengembang perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), proses perizinannya, kerap kali juga disisipi hal-hal yang menghambat pengembang untuk bisa segera mendapatkan izin. 

Semisal, perlunya analisa estetika, analisa lumen pencahayaan, dan lain-lain. 

“Ada peraturan-peraturan yang dibuat itu over. Pak Tambunan (pengembang perumahan Graha Mandiri di Samarinda) produksi 2000 rumah harga Rp 192 juta. Tipe 36, dua kamar luas 6 x 12. Dalam pengurusan perizinannya, rumah Pak Tambunan ini diminta analisa estetika. Pak, itu kebutuhan primer, rumah untuk warga berpenghasilan rendah itu, rumah tertutup rapi, maling tak bisa masuk. Selesai. Masih dimintai lagi analisa lumen. Pak Tambunan jual rumah itu tidak sekalian jual bola lampu. Ini contoh mikro. Aturannya begitu. Di lapangan kan mestinya, ada aturan di bawahnya lagi yang membuat aturan di atasnya itu, pelaksanya tidak melanggar," jelasnya. 

Belum lagi juga soal masalah waktu. Perizinan, REI menilai belumlah sampai pada kondisi sat-set-sat-set. Ia merasakan sendiri, bagaimana untuk bisa mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rumah tinggal, waktu perizinannya memakan waktu hingga 1 tahun. 

"PBG 1 tahun, tanpa bayar. Ini rumah tinggal. Saya harus 4 kali sidang. Itu hanya salah satu contoh kasus," jelasnya. 

"Yang bikin peraturan di Jakarta sana, penuh dengan ilmu. Tak salah memang, baik saja, cuma jika diaplikasikan, jadi repot," lanjutnya. 

Dari persoalan-persoalan itulah , REI Kaltim menegaskan ingin duduk bersama pemerintah untuk menyusun standar perizinan yang jelas sejak awal.

“Dari nol, kita mau tahu perizinan itu apa saja, instansi mana saja yang terlibat. Kami tak ingin di Samarinda syaratnya A, di Tenggarong syaratnya B. Harus sama,”.

"Pemerintah dan pengusaha harus melihat hal ini sebagai masalah bersama yang harus dihadapi bersama," tegasnya. 

 

2. Ketidakjelasan Waktu Pengurusan hingga Biaya Non Teknis di Instansi Terkait

Selain izin, waktu pengurusan dokumen juga menjadi masalah.

Banyak pengembang mengeluhkan sertifikat rumah yang baru keluar berbulan-bulan setelah fisik rumah selesai.

“Pengalaman teman-teman, sertifikat induk bisa setahun lebih baru jadi. Pecah sertifikat malah lebih lama lagi. Jadi rumah sudah terbangun, baru lima bulan kemudian sertifikatnya keluar. Ini membuat perputaran modal pengembang tersendat,” jelas Bambang.

Ia meminta ada kesamaan standar waktu. “Kalau sebulan ya 30 hari. Jangan versi pengembang 30 hari, versi pemerintah atau pertanahan bisa enam bulan,” kata Bambang. 

Tak ada standar baku yang bisa dijadikan tolak ukur bagi pengembang dalam pengurusan dokumen (sertifikat) ini juga diamini oleh Fuad, anggota REI Kaltim lainnya. 

Ia juga menyinggung soal Badan Pertanahan. 

"Badan pertanahan itu jadi persoalan momok seluruh Indonesia. Pengembang itu, bisa lima kali dalam pengurusan satu izin unit rumah, berhubungan dengan BPN. Hampir seluruhnya butuh duit. Kalau tidak demikian, bisa saja tidak jalan sertifikat. Tidak jadi. Kalau tidak jadi sertifikat, pengembang tak bisa serah terima rumah," ucapnya. 

Tag

MORE