ARUSBAWAH.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah memetakan penjualan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya biosolar dan pertalite, di seluruh SPBU Kota Tepian.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai antrean panjang yang kerap memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pemetaan dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat bersama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga guna menindaklanjuti persoalan antrean BBM subsidi yang semakin padat.
“Pemetaan ini khususnya untuk SPBU yang menjual Pertalite roda 4 dan biosolar karena antreannya kan cukup panjang dan jadi penyumbang kecelakaan lalu lintas,” terang Manalu saat ditemui awak media, Rabu (11/02/2026).
Rencananya, tidak semua SPBU akan menyediakan Pertalite untuk roda 4. SPBU di pusat kota akan difokuskan melayani Pertalite untuk roda dua saja.
“Bagi roda 4 diarahkan ke SPBU di kawasan pinggiran kota,” jelasnya.
Contoh SPBU yang diwacanakan khusus melayani Pertalite R2 saja antara lain SPBU di jalan Kesuma Bangsa, Slamet Riyadi, Ahmad Yani, Diponegoro, Urip Sumoharjo.
Sementara SPBU yang melayani Pertalite untuk roda 2 dan roda 4 antara lain SPBU di jalan Wahid Hasyim, Pangeran Suryanata, Rapak Indah, Kapten Soedjono, Bung Tomo.
“Sehingga SPBU yang ada di dalam kota yang selama ini jadi penyumbang kemacetan bisa berkurang,” ujar Manalu.
Diterapkan Mulai 1 April
Rencana kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 April melalui surat edaran wali kota.
Namun, apabila masa sosialisasi dinilai belum cukup, penerapan akan diundur menjadi 1 Mei.
Untuk pengaturan biosolar, Dishub berencana menerapkan sistem pengambilan nomor antrean H-1 melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda.
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban kendaraan over dimensi overloading (ODOL) serta kendaraan yang tidak laik jalan.
Ia menyebut, banyak kendaraan yang mengantre biosolar secara kasat mata merupakan kendaraan ODOL atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Oleh karena itu, pengemudi diwajibkan membawa STNK, KIR, dan fuel card.
“Kami ingin memastikan kendaraan yang mengantre memang layak jalan dan benar-benar berhak menerima BBM subsidi. STNK dan KIR penting untuk memastikan administrasi dan kelayakan kendaraan,” jelasnya.
Menurut Manalu, kewajiban KIR juga berkaitan dengan perlindungan infrastruktur jalan di Samarinda.
Kendaraan ODOL yang melintas dapat mempercepat kerusakan jalan sehingga memicu beban tambahan bagi APBD untuk perbaikan.
“Kalau kendaraan ODOL terus melintas di jalan kota, usia rancang jalan yang seharusnya bisa lima tahun bisa lebih cepat rusak. Artinya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk perbaikan,” katanya.
Selain itu, Dishub akan melakukan verifikasi terhadap fuel card guna mencegah penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
Ia mengakui masih ditemukan fuel card yang tidak jelas asal penerbitannya dan berpotensi digunakan oleh kendaraan tidak laik jalan.
“Kami akan memeriksa fuel card yang tidak jelas penerbitannya supaya tidak disalahgunakan oleh kendaraan ODOL atau kendaraan yang sebenarnya tidak layak jalan,” tegasnya.
Manalu juga mengungkapkan rencana penetapan satu SPBU khusus untuk melayani pengisian BBM bagi angkutan umum atau bus.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean di SPBU umum.
“Angkutan umum dan bus nantinya wajib melengkapi izin trayek dan izin operasional. Itu penting untuk memastikan kendaraan benar-benar beroperasi, bukan hanya kamuflase,” ujarnya.
(raf)




