ARUSBAWAH.CO - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Samarinda, Jumat (26/12/2025), memicu perdebatan publik terkait kelayakan ruas jalan tersebut dilintasi kendaraan angkutan barang, khususnya truk.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa secara regulasi, Jalan KH. Wahid Hasyim II bukan jalur terlarang bagi angkutan barang.
Dishub Samarinda: Truk Boleh Melintas Sesuai Perwali
Manalu menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.
Dalam regulasi tersebut, Jalan KH. Wahid Hasyim II tidak tercantum sebagai ruas jalan yang dibatasi atau dilarang dilintasi truk pada jam tertentu.
“Jika mengacu pada Perwali Nomor 40 Tahun 2011, Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk ruas jalan terlarang. Artinya, kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas,” ujar Manalu.
Ia menambahkan, Pasal 4 Perwali tersebut memang mengatur pembatasan kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton ke atas atau kendaraan berdimensi lebar lebih dari 2,1 meter, pada pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Namun, pembatasan itu hanya berlaku di ruas jalan yang telah ditetapkan secara khusus.
Wahid Hasyim II Tidak Masuk Daftar Jalan Terbatas
Manalu merinci, sejumlah jalan yang masuk kategori pembatasan angkutan barang antara lain Jalan Dr. Soetomo, Pahlawan, Kusuma Bangsa, Agus Salim, Panglima Batur, serta Jalan Jenderal Sudirman I dan II, termasuk beberapa kawasan niaga dan pelabuhan.
“Wahid Hasyim II tidak masuk dalam daftar tersebut. Fungsinya sebagai jalan penghubung utama, sehingga bisa dilalui berbagai jenis kendaraan, selama memenuhi ketentuan teknis,” jelasnya.




