ARUSBAWAH.CO - Isu dugaan praktik take over kios bermodal Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda sempat viral di media sosial.
Dalam praktik tersebut, pedagang disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, baik dari pemegang SKTUB lama maupun pedagang yang akan menempati kios.
Praktik itu bahkan dituding melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala UPTD Pasar Pagi Dinas Perdagangan Samarinda, Abdul Asis, menegaskan bahwa biaya yang dipersoalkan pedagang bukanlah pungutan liar (pungli) maupun biaya balik nama kios.
Menurutnya, nominal hingga sekitar Rp1 juta yang ramai diperdebatkan merupakan akumulasi tunggakan retribusi aset kekayaan daerah yang selama ini belum tertib dibayarkan oleh pedagang.
“Itu bukan biaya balik nama. Itu retribusi aset. Selama ini berjalan, tapi baru kami tagihkan,” ujar Abdul Asis saat ditemui di Kantor Disdag Samarinda, Jumat (30/1/2026).
Dua Jenis Retribusi Resmi Pedagang Pasar Pagi
Abdul Asis menjelaskan bahwa pedagang Pasar Pagi dikenakan dua jenis retribusi resmi, yang kerap disalahpahami sebagai pungutan baru.
Pertama, Retribusi Jasa Umum yang dipungut harian, yaitu:
- Kios: Rp4.000 per hari (sebelumnya Rp3.000)
- Pedagang kaki lima (PKL): Rp2.500 per hari
Kedua, Retribusi Kekayaan Daerah (retribusi aset) yang dipungut bulanan. Retribusi ini dihitung per petak, bukan lagi berdasarkan luas kios.
- Lantai 1 sebesar Rp25.000 per petak per bulan
- Berlaku sama untuk seluruh kelas pasar
Ia menyebut, keluhan pedagang terkait biaya besar muncul karena retribusi aset menumpuk akibat tidak tertibnya pembaruan administrasi.
“Rata-rata tunggakannya dua tahun, 2022 dan 2023. Itu wajib dilunasi sebelum masuk ke bangunan baru,” jelasnya.
Tag



