“Kesalahan kampus yang memverifikasi mereka masuk. Padahal sudah tahu mereka tidak bisa. Itu masalah kampus dan mahasiswa, bukan masalah kami. Kami hanya menjalankan Pergub,” katanya.
Ia menegaskan, jika Pemprov Kaltim tetap mencairkan bantuan kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria, maka akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kita bayarkan dan diperiksa, pasti disuruh mengembalikan. Itu pasti jadi temuan BPK, karena dasar pemeriksaan BPK itu Pergub,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dasmiah meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan oleh pihak kampus bersama mahasiswa yang bersangkutan.
“Kami minta kampusnya yang menyelesaikan, karena mahasiswa itu tanggung jawab kampus. Kami ini sudah benar, karena kelas eksekutif memang tidak diperkenankan di Pergub,” demikian Dasmiah.
Mahasiswi ITK Minta Kepastian dan Keadilan
Sementara itu, dalam unggahannya, Ade juga menyampaikan pertanyaan kepada penyelenggara Gratispol, tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan kerugian mahasiswa.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hak,” tutup Ade dalam postingannya.
(wan)
- Sosok Wanita Mengaku Mantan Istri Dirut Perusda Kaltim Kirim Surat ke Gubernur, Kuasa Hukum Menyayangkan
- Curhat Mahasiswi S2 ITK Viral, Unggah Info soal Beasiswa Gratispol Dibatalkan Setelah Satu Semester Berjalan
- Hasil Uji Beban Jembatan Mahulu Ditunggu, Kendaraan diatas 8 ton Tidak Boleh lewat Sementara
Tag




