ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menanggapi unggahan Instagram akun @aderahayu277 yang viral di media sosial.
Akun itu mengatasnamakan mahasiswi Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Ade Rahayu Putri Jaya, yang menyampaikan keberatannya atas pembatalan status penerima Beasiswa Gratispol yang dialaminya bersama enam mahasiswa lainnya.
Dalam unggahannya, Ade mengaku kecewa karena pembatalan tersebut baru disampaikan setelah mereka menjalani satu semester perkuliahan.
Mahasiswi S2 ITK Kelas Eksekutif Lolos Gratispol Sejak 2025
Ade diketahui merupakan mahasiswi program magister (S2) ITK kelas eksekutif.
Dalam postingan Ade, Ia menjelaskan bahwa sejak September 2025 telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol Pendidikan.
Bahkan, berdasarkan informasi resmi yang diterimanya, biaya kuliah yang telah dikeluarkan mahasiswa disebut akan diganti oleh program Gratispol.
Ade dan rekan-rekannya pun telah menjalani satu semester perkuliahan sebagai penerima Gratispol.
Namun, setelah satu semester berjalan, Ade justru menerima kabar buruk bahwa status penerima beasiswanya dibatalkan.
- Penjelasan Perusda MBS soal Tak Beli Kapal Baru di Bisnis Penyediaan Kapal Tunda! Simak Tarif Satu Kali Pengolongan
- Pemprov Kaltim Minta Maaf Usai Prabowo Tegur Posisi Duduk Sultan Kutai Kartanegara di Acara Pertamina Balikpapan
- Harta Kekayaan Taufik Adityawarman Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Naik Rp18 Miliar Sejak 2022, Terbaru Rp60,5 Miliar
Pemprov Kaltim Angkat Bicara Soal Pembatalan Gratispol ITK
Menanggapi viralnya unggahan itu, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, angkat bicara.
Ia menyampaikan penjelasan saat dihubungi wartawan Arusbawah.co, Senin (19/1/2026) malam, melalui sambungan telepon WhatsApp.
Saat ditanya wartawan terkait alasan tim Gratispol yang membatalkan status penerima Beasiswa Gratispol terhadap para mahasiswa ITK itu, Dasmiah menjelaskan, pembatalan bantuan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
Gratispol Tidak Berlaku untuk Kelas Eksekutif dan Kelas Malam
“Di dalam lampiran Pergub itu sudah jelas tertulis kriteria program studi, perguruan tinggi, dan penerima bantuan. Pada poin Program Studi huruf F disebutkan, bantuan tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya,” kata Dasmiah saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co.
Kata Dasmiah, mahasiswa yang mengikuti kelas eksekutif atau kelas malam memang tidak diperbolehkan menerima Beasiswa Gratispol.
“Di Pergub jelas tidak boleh kelas eksekutif. Kalau kita tetap bayarkan, pasti melanggar dan pasti jadi temuan BPK. Dari awal di Pergub sudah jelas, bagian F memang tidak bisa kelas eksekutif,” tegasnya.
Mahasiswa S2 Kelas Eksekutif Berbeda dengan Kelas Reguler
Dasmiah juga menjelaskan bahwa tujuh mahasiswa yang dibatalkan statusnya merupakan mahasiswa S2 kelas eksekutif, yang secara biaya dan sistem perkuliahan berbeda dengan kelas reguler.
“Mereka itu kelas eksekutif S2, bukan S1. Kelas eksekutif itu SPP-nya juga berbeda, lebih mahal. Kelas malam dan kelas eksekutif itu sama, tidak boleh,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, banyak kelas malam yang memang dikhususkan bagi pekerja, termasuk di beberapa universitas swasta, seperti UNTAG dan UMKT.
“Mereka pekerja, kuliahnya kelas malam, eksekutif lagi. Itu kelas yang bisa mendatangkan dosen khusus. Tapi yang seperti itu memang tidak boleh, karena melanggar Pergub,” jelasnya.
Pemprov Kaltim Sebut Kesalahan Verifikasi Ada di Kampus ITK
Terkait alasan mengapa mahasiswa sempat dinyatakan lolos dan menjalani perkuliahan selama satu semester, Dasmiah menyebut hal tersebut merupakan kesalahan pihak kampus ITK dalam proses verifikasi awal.
“Kesalahan kampus yang memverifikasi mereka masuk. Padahal sudah tahu mereka tidak bisa. Itu masalah kampus dan mahasiswa, bukan masalah kami. Kami hanya menjalankan Pergub,” katanya.
Ia menegaskan, jika Pemprov Kaltim tetap mencairkan bantuan kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria, maka akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kita bayarkan dan diperiksa, pasti disuruh mengembalikan. Itu pasti jadi temuan BPK, karena dasar pemeriksaan BPK itu Pergub,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dasmiah meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan oleh pihak kampus bersama mahasiswa yang bersangkutan.
“Kami minta kampusnya yang menyelesaikan, karena mahasiswa itu tanggung jawab kampus. Kami ini sudah benar, karena kelas eksekutif memang tidak diperkenankan di Pergub,” demikian Dasmiah.
Mahasiswi ITK Minta Kepastian dan Keadilan
Sementara itu, dalam unggahannya, Ade juga menyampaikan pertanyaan kepada penyelenggara Gratispol, tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan kerugian mahasiswa.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hak,” tutup Ade dalam postingannya.
(wan)
- Sosok Wanita Mengaku Mantan Istri Dirut Perusda Kaltim Kirim Surat ke Gubernur, Kuasa Hukum Menyayangkan
- Curhat Mahasiswi S2 ITK Viral, Unggah Info soal Beasiswa Gratispol Dibatalkan Setelah Satu Semester Berjalan
- Hasil Uji Beban Jembatan Mahulu Ditunggu, Kendaraan diatas 8 ton Tidak Boleh lewat Sementara




