ARUSBAWAH.CO - Beredar surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dari Mawar (nama disamarakan), yang mengaku sebagai mantan istri Kumbang (nama disamarkan) selaku Direktur Utama salah satu perusahaan daerah (Perusda) di Bumi Etam.
Surat yang diterima redaksi Arusbawah.co pada Jumat (16/1/2026) berisi permohonan informasi dan permintaan fasilitasi soal kewajiban nafkah serta penyelesaian harta bersama pasca perceraian.
Surat Permohonan Dikirim dari Semarang kepada Gubernur Kaltim
Dalam surat yang dibuat di Semarang tertanggal 15 Oktober 2025 itu, MR menyampaikan permohonan kepada Gubernur Kaltim dalam hal ini Rudy Mas’ud selaku pemegang kewenangan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mawar dalam suratnya memperkenalkan diri dengan identitas lengkap.
Ia mempertanyakan kepada Rudy Mas’ud apakah pada saat proses rekrutmen Direksi BUMD di Kaltim, Kumbang (menjabat Dirut) yang ia maksud itu masih berstatus menikah atau sudah bercerai secara hukum.
“Apakah dalam rekrutmen Direksi BUMD, masih bertatus beristri (menikah) atau sudah cerai hidup?” tulis Mawar dalam surat tersebut.
Permohonan Fasilitasi Kewajiban Nafkah Pascaputusan Pengadilan
Selain meminta kejelasan status, Mawar juga memohon bantuan Rudy Mas’ud, untuk memfasilitasi agar sosok Dirut Perusda yang ia maksud tersebut melaksanakan kewajiban pascaputusan pengadilan agama.
Dalam surat itu dirinci tiga permohonan utama.
Pertama, Mawar meminta agar Kumbang membayarkan mut’ah, nafkah iddah, nafkah madliyah, serta nafkah tiga orang anak dengan total Rp63 juta.
Kedua, ia meminta pembayaran nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semarang, terhitung sejak September 2024 selama 13 bulan dengan total Rp78 juta.
Ketiga, ia meminta agar perkara harta bersama atau gono-gini segera diselesaikan.
Dalam penjelasan di surat itu, Mawar mengaku ia menikah secara sah dan pernikahan tersebut tercatat di KUA Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Ia juga mencantumkan data diri lengkap sosok pria yang dimaksud, termasuk tempat dan tanggal lahir, alamat KTP, serta nomor induk kependudukan.
Mawar akui, pernikahan mereka telah resmi berakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Semarang dan telah berkekuatan hukum tetap pada 4 September 2024, serta diterbitkannya Akta Cerai pada 5 September 2024.
Tag



