Arus Publik

Tak Cairkan Gratispol demi Hindari Temuan BPK, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim soal Viral Unggahan Pembatalan Beasiswa

Selasa, 20 Januari 2026 17:33

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah/Arusbawah.co

Ia menyampaikan penjelasan saat dihubungi wartawan Arusbawah.co, Senin (19/1/2026) malam, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Saat ditanya wartawan terkait alasan tim Gratispol yang membatalkan status penerima Beasiswa Gratispol terhadap para mahasiswa ITK itu, Dasmiah menjelaskan, pembatalan bantuan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Gratispol Tidak Berlaku untuk Kelas Eksekutif dan Kelas Malam

“Di dalam lampiran Pergub itu sudah jelas tertulis kriteria program studi, perguruan tinggi, dan penerima bantuan. Pada poin Program Studi huruf F disebutkan, bantuan tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya,” kata Dasmiah saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co.

Kata Dasmiah, mahasiswa yang mengikuti kelas eksekutif atau kelas malam memang tidak diperbolehkan menerima Beasiswa Gratispol.

“Di Pergub jelas tidak boleh kelas eksekutif. Kalau kita tetap bayarkan, pasti melanggar dan pasti jadi temuan BPK. Dari awal di Pergub sudah jelas, bagian F memang tidak bisa kelas eksekutif,” tegasnya.

Mahasiswa S2 Kelas Eksekutif Berbeda dengan Kelas Reguler

Dasmiah juga menjelaskan bahwa tujuh mahasiswa yang dibatalkan statusnya merupakan mahasiswa S2 kelas eksekutif, yang secara biaya dan sistem perkuliahan berbeda dengan kelas reguler.

“Mereka itu kelas eksekutif S2, bukan S1. Kelas eksekutif itu SPP-nya juga berbeda, lebih mahal. Kelas malam dan kelas eksekutif itu sama, tidak boleh,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, banyak kelas malam yang memang dikhususkan bagi pekerja, termasuk di beberapa universitas swasta, seperti UNTAG dan UMKT.

“Mereka pekerja, kuliahnya kelas malam, eksekutif lagi. Itu kelas yang bisa mendatangkan dosen khusus. Tapi yang seperti itu memang tidak boleh, karena melanggar Pergub,” jelasnya.

Pemprov Kaltim Sebut Kesalahan Verifikasi Ada di Kampus ITK

Terkait alasan mengapa mahasiswa sempat dinyatakan lolos dan menjalani perkuliahan selama satu semester, Dasmiah menyebut hal tersebut merupakan kesalahan pihak kampus ITK dalam proses verifikasi awal.

Tag

MORE