Soal regulasi Pemkot Samarinda untuk SPMB 202/2026 ini juga mendapatkan respon dari DPRD Samarinda. Yakni dari Ketua Komisi IV Novan Syahronie Pasie.
Ia meminta para ortu atau wali murid untuk bisa memahami penerapan sistem baru di SPMB tersebut.
Jangan sampai, dalam pelaksanaan nanti, ada ketidaksiapan dari pihak ortu/ wali murid.
“Setiap tahun kita hadapi masalah yang sama. Banyak orang tua belum bisa menerima sistem yang ada," ucapnya.
Menurutnya, sistem SPMB kini juga telah dilengkapi dengan layanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat memantau kuota dan peringkat secara waktu nyata. Hal ini, kata dia, membuat proses seleksi semakin transparan.
Lebih lanjut, ia jelaskan, meski SPMB saat ini telah menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), prinsip-prinsip dasar seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap digunakan. (adv)
Tag



