Advertorial

DPRD Samarinda

Tak Ada Syarat Nilai Rapor di SPMB 2025/2025 di Samarinda, Novan Minta Ortu Bisa Paham Sistem Baru

Selasa, 20 Mei 2025 18:33

MENJELASKAN - Ketua Komisi IV Novan Syahronie Pasie/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sekolah-sekolah negeri tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1889/100.01 tentang Petunjuk Teknis SPMB.

“Untuk sekolah negeri lainnya, pakai jalur sesuai juknis SPMB. Di SPMB tidak ada syarat nilai rapor. Untuk sekolah terpadu, penerimaan siswa pakai tes,” katanya pada Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa khusus untuk sekolah terpadu seperti di Loa Bakung, penerimaan siswa dilakukan melalui tes kemampuan akademik.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari model pendidikan bilingual yang diterapkan Pemkot Samarinda.

Meski begitu, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Soal regulasi Pemkot Samarinda untuk SPMB 202/2026 ini juga mendapatkan respon dari DPRD Samarinda. Yakni dari Ketua Komisi IV Novan Syahronie Pasie. 

Ia meminta para ortu atau wali murid untuk bisa memahami penerapan sistem baru di SPMB tersebut. 

Jangan sampai, dalam pelaksanaan nanti, ada ketidaksiapan dari pihak ortu/ wali murid. 

“Setiap tahun kita hadapi masalah yang sama. Banyak orang tua belum bisa menerima sistem yang ada," ucapnya. 

Menurutnya, sistem SPMB kini juga telah dilengkapi dengan layanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat memantau kuota dan peringkat secara waktu nyata. Hal ini, kata dia, membuat proses seleksi semakin transparan.

Lebih lanjut, ia jelaskan, meski SPMB saat ini telah menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), prinsip-prinsip dasar seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap digunakan. (adv)

Tag

MORE