Arus Publik

Syahariah Mas'ud Desak Pembenahan Jalur Mutasi SPMB, Juknis Diminta Lebih Tegas

MENJELASKAN - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas'ud/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur memang telah usai. 

Namun, DPRD Kaltim mencatat masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi, terutama pada jalur mutasi yang dinilai masih menyisakan celah dalam pelaksanaannya.

Salah satu yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim ialah adanya peserta didik yang berasal dari SMP di Samarinda, tetapi diterima di SMA di kota yang sama melalui jalur mutasi.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi lantaran selama ini jalur mutasi lebih dipahami sebagai jalur bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dari daerah lain menuju daerah tujuan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas'ud, mengatakan temuan itu langsung diklarifikasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memastikan seluruh proses penerimaan melalui jalur mutasi berlangsung sesuai aturan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh persyaratan jalur mutasi," katanya kepada Arusbawah.co, Jumat (24/7/2026).

Meski begitu, ia meminta persoalan tersebut tidak buru-buru disimpulkan sebagai pelanggaran.

"Kalau saya memandang, informasi tersebut perlu disikapi secara serius, namun tetap objektif. Jangan sampai kita membangun opini sebelum seluruh fakta diverifikasi," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim kemudian meminta Disdikbud Kaltim menelusuri seluruh proses penerimaan peserta didik melalui jalur mutasi.

"Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi, transparan, dan adil," katanya.

Juknis Dinilai Masih Menyisakan Celah

Dalam koordinasinya dengan Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, Syahariah memperoleh penjelasan bahwa pelaksanaan jalur mutasi mengacu pada Permendikdasmen, Peraturan Gubernur, dan petunjuk teknis (juknis) SPMB.

Namun, menurutnya, aturan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai perpindahan peserta didik yang masih berada dalam kabupaten atau kota yang sama.

"Pak Armin menyampaikan, kita merujuk pada aturan SPMB, yakni Permendikdasmen, Pergub serta juknisnya. Ada jalur mutasi orang tua atau perpindahan tugas. Kalau ada anak yang ikut, tentu punya hak mengikuti jalur mutasi," tutur Syahariah.

Menurut penjelasan Armin, kondisi faktual di lapangan juga menjadi pertimbangan sekolah dalam menerima peserta didik melalui jalur mutasi.

Selain itu, berdasarkan penjelasan Armin, perpindahan domisili orang tua dalam satu kabupaten atau kota tetap dapat dipertimbangkan dalam jalur mutasi, karena pelaksanaannya juga memperhatikan kondisi di lapangan.

"Pak Armin juga menyampaikan, kondisi di lapangan menjadi pertimbangan sekolah. Walaupun masih dalam satu kabupaten atau kota, perpindahan domisili orang tua juga bisa dipertimbangkan, apalagi Kalimantan Timur wilayahnya luas. Intinya SPMB untuk membantu calon siswa, bukan mempersulit," ujarnya.

Bagi Syahariah, penjelasan tersebut menjadi alasan mengapa petunjuk teknis SPMB perlu dievaluasi agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat

"Saya juga mendorong evaluasi terhadap juknis SPMB agar setiap potensi celah dapat ditutup sejak awal. Aturan itu harus mampu menjamin kepastian dan menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Menurutnya, aturan mengenai jalur mutasi perlu diperjelas dalam juknis agar pelaksanaannya lebih tegas dan transparan di kemudian hari.

"Jalur mutasi merupakan hak bagi peserta didik yang benar-benar mengikuti perpindahan tugas orang tua. Karena itu, pemanfaatannya harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," kata Syahariah.

Dorong Solusi Sebelum SPMB 2027

Politisi Golkar ini mengatakan dirinya telah meminta Disdikbud Kaltim mulai menyusun penyempurnaan aturan sejak sekarang agar pelaksanaan SPMB tahun depan tidak kembali diwarnai polemik serupa.

Ia berharap mekanisme jalur mutasi dapat dibuat lebih jelas sehingga masyarakat memahami siapa saja yang memang berhak menggunakan jalur tersebut.

"Saya minta sama Pak Kadis, cari jalan untuk ke depan. Jangan sampai aturannya berbelit-belit. Usahakan sebelum 2027 kita sudah punya solusi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Armin masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sehingga kepastian status jabatan dinilai penting agar proses pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih optimal.

"Pak Armin ini statusnya masih Plt. Makanya, saya dorong dulu ada kadis definitif supaya bisa mengambil keputusan," kata Syahariah.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Syahariah, akan terus mengawal evaluasi tersebut bersama Disdikbud Kaltim.

Menurutnya, tujuan evaluasi bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang adil melalui aturan yang jelas, transparan, dan tidak menimbulkan polemik pada pelaksanaan SPMB berikutnya.

"Komisi IV akan terus mengawal proses ini. Prinsip kami sederhana, setiap anak harus memperoleh kesempatan yang adil dan setiap kebijakan harus dijalankan dengan integritas," ujarnya. (sobizz/raf)

 

Tag

MORE