ARUSBAWAH.CO - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, berkomentar dengan legowo menanggapi perubahan porsi pembagian Biaya Penunjang Operasional (BPO) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terbaru.
Lewat Pergub yang diteken oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Nomor 16 Tahun 2025, porsi BPO untuk kepala daerah dinaikkan menjadi maksimal 70%, sementara wakil kepala daerah hanya 30%.
Perubahan itu mencabut Pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 14 Tahun 2018 yang diteken Gubernur Awang Faroek Ishak pada saat itu.
Dalam aturan lama, kepala daerah menerima 60%, dan wakil kepala daerah 40% BPO.
Artinya, ada pengurangan BPO sebesar 10 persen untuk porsi Wagub Kaltim, yang saat ini dijabat oleh Seno Aji.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal pemotongan biaya operasional dirinya, Seno Aji menyebut dirinya sama sekali tidak keberatan atas perubahan porsi itu.
Orang nomor dua di Kaltim itu menyebut usulan perubahan pergub itu justru datang dari inisiatif dirinya sendiri.
Tag



