Namun, dari nilai ekonomi yang sangat besar itu, dana yang kembali ke Kaltim melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) oleh pemerintah pusat jauh lebih kecil.
Data yang dipaparkan dalam pelatihan menyebutkan, pada 2024 hanya menerima sekitar Rp8,56 triliun melalui mekanisme bagi hasil sumber daya alam dari pemerintah pusat.
Artinya, nilai yang kembali ke Kaltim hanya sekitar satu persen dari total nilai ekonomi batubara yang mengalir melalui Sungai Mahakam setiap tahun.
"Sungai Mahakam berfungsi layaknya Selat Hormuz, menjadi jalur vital bagi transportasi batubara Indonesia," demikian tertulis dalam materi yang dipresentasikan Dicky.
Ketergantungan Ekonomi Kaltim terhadap Batubara Masih Sangat Tinggi
Data itu memunculkan ironi yang selama ini menjadi perdebatan panjang di Kaltim.
Di satu sisi, Kaltim menjadi salah satu penyumbang terbesar produksi batubara nasional.
Di sisi lain, masyarakat Kaltim masih harus menghadapi berbagai dampak lingkungan dan sosial yang ditinggalkan industri ekstraktif batubara yang tersebar di Kaltim.
Dalam materi pelatihan juga disebutkan bahwa ketergantungan ekonomi Kaltim terhadap sektor batubara mencapai 34 persen.
Angka itu menjadikan Kaltim sebagai salah satu provinsi paling bergantung pada komoditas tambang di Indonesia.
Kontribusi Batubara terhadap PDRB Kaltim Capai 44 Persen
Tak hanya itu, dipaparkan Dicky, kontribusi sektor batubara terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim mencapai 44 persen.
Sementara, kata dia, kontribusi terhadap pendapatan pemerintah provinsi berada di angka 15 persen melalui Dana Bagi Hasil Minerba.
Namun, dari sisi ketenagakerjaan, sektor itu diperkirakan hanya menyerap sekitar 10 persen tenaga kerja.




