Arus Publik

Sungai Kelai–Segah Kian Dangkal: Kadis ESDM Sebut ‘Bisa Main Bola Saat Surut’

Rabu, 10 Desember 2025 10:18

CEK SUNGAI - Kadis ESDM Kaltim Bambangh Arwanto saat cek kondisi Sungai Kelai dan Sungai Segah di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau lokasi yang bakal dikeruk/HO to Arusbawah.co

Proses Izin: 465 Hari untuk Galian C

Lebih lanjut, walau dilakukan untuk normalisasi, penambangan pasir tetap masuk kategori izin berisiko tinggi.

“IUP ini punya SOP sekitar 465 hari kerja. Dari OSS, AMDAL NET, rencana reklamasi, rencana tambang, dan RKAB,” ujar Bambang.

Ia menegaskan seluruh perizinan galian C tetap berada di kewenangan Pemprov.

Bambang menyebut saat ini fokus mereka hanya di Berau, karena daerah tersebut sudah memiliki pengajuan izin yang menumpuk.

“Yang baru kita hadapin adalah Berau. Mereka ingin supaya itu dikeruk karena dangkal dan dananya pemerintah juga tidak ada,” kata dia.

Untuk kawasan lain seperti Muara Pegah, Kerbau Timur, atau Tanjung Jawa di kutai Kartanegara, ia menegaskan belum ada permohonan pengerukan.

“Belum ada yang mengajukan kepada kami," ucapnya. 

Potensi PAD: Mengurangi Kebocoran Penambangan Tradisional

Selain memperlancar transportasi sungai, pemerintah juga melihat peluang pendapatan daerah untuk peningkatan pemasukan kas daerah.

“Galian C kan retribusinya ke daerah pasti ada. Itu yang diharapkan pemerintah. Daripada sekarang kan banyak penambangan tradisional yang tidak masuk PAD,” tutup Bambang.

(wan)

 

Tag

MORE