ARUSBAWAH.CO - Sekitar 10 dari total 37 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga awal Desember 2025 ini masih belum memiliki kepala dinas definitif.
Semua posisi tersebut masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Berikut rinciannya:
- Dinas Perkebunan - Dijabat Plt Kepala Disbun Kaltim, Andi Siddik
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) - Dijabat Plt Yuli Fitriyanti
- Dinas Perhubungan - Dijabat Plt Irhamsyah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Dijabat Plt Armin
- Dinas Pemuda dan Olahraga - Dijabat Plt M. Faisal, Kepala Dispora
- Dinas Lingkungan Hidup - Dijabat Plt. Joko Istanto
- Badan Pendapatan Daerah - Dijabat Plt Bambang Erryanto
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Dijabat Plt Anita Natalia Krisnawati
- Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie - Dijabat Plt dr. Indah Puspitasari
- Direktur RS Kanujoso Djatiwibowo - Dijabat Plt drg. Ahmad Jais
Keterbatasan Wewenang Plt Dinilai Hambat Serapan Anggaran
Secara hukum, ruang gerak seorang Plt memang sangat terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis atau menandatangani kontrak besar yang berdampak jangka panjang.
Dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, terutama yang berpotensi mengubah status hukum pada aspek kepegawaian, organisasi, dan alokasi anggaran.
Keterbatasan ini secara langsung berpengaruh pada kecepatan kerja birokrasi, termasuk dalam proses penyerapan anggaran di lingkungan Pemprov Kaltim.
Tag



