Arus Terkini

Sudah Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, AGM Kena Vonis Penjara 6 Tahun

Rabu, 4 September 2024 10:1

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud/ Foto: iNews

“Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan,” kata Gina dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Uang senilai Rp 3 Miliar yang dibawah pihak AGM ke ruang sidang/ Foto: Jaksa KPK via Kompas.com

Peristiwa pengembalian uang itu terjadi ketika pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Disampaikan Gina, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak AGM dalam plastik hitam berukuran besar.

Setelah sidang ditutup, jaksa KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur soal jumlah uang yang hendak dikembalikan itu.

“Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina.

Lalu, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.

“(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina. Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.

Sebagai informasi, AGM sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten PPU. (pra)

Tag

MORE