Arus Terkini

Sudah Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, AGM Kena Vonis Penjara 6 Tahun

Rabu, 4 September 2024 10:1

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud/ Foto: iNews

Seyogyanya, dana itu akan digunakan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha pada sektor migas.

Kemudian, selain Perda 6/2020 itu, ada pula Perda 7/2020 untuk penyaluran modal ke Perusda Penajam Benuo Taka (PBT) untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).

Dari Perda itu, dikucurkan nilai sekitar Rp 12,5 Miliar.

Persoalannya, dana untuk perusda itu, justru tak digunakan untuk hal seharusnya, melainkan turut pula digunakan untuk beberapa hal di luar tujuan.

Seperti misalnya, penyewaan heli, pembelian baliho untuk kegiatan partai, hingga untuk kurban.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk AGM.

Sebelumnya, uang senilai Rp 3 Miliar dibawa pihak eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ke ruang sidang.

Itu terjadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024) lalu.

Disebut oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh AGM itu adalah bagian dari pengembalian uang hasil korupsi.

Tag

MORE